Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Subgolongan ini mencakup kegiatan Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: - terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; - mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan - mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
- SUB KATEGORI