Lembaga Keuangan Mikro
Subgolongan ini mencakup usaha lembaga keuangan mikro, dengan kegiatan usaha meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Jenis usaha lembaga keuangan mikro dilaksanakan oleh lembaga keuangan mikro konvensional dan lembaga keuangan mikro syariah, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.