Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Subgolongan ini mencakup badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan, dan/ atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.