Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu

Subgolongan ini mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Termasuk jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan tempat lain yang sejenis. Subgolongan ini mencakup: - Kegiatan kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi) - Kegiatan jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis - Kegiatan kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi - Kegiatan jasa katering yang melayani rumah tangga Subgolongan ini tidak mencakup: - Industri dari jenis makanan yang tidak tahan lama untuk dijual kembali, lihat 1079 - Perdagangan eceran jenis-jenis makanan yang tidak tahan lama, lihat golongan pokok 47