Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan untuk Barang
Subgolongan ini mencakup: - Transportasi barang melalui sungai, kanal, danau dan perairan darat lainnya, termasuk di dalam pelabuhan dan pelabuhan.
-
SUB KATEGORI
- Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Umum dan/atau Hewan
- Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus
- Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Berbahaya
- Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi untuk Barang
- Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi untuk Barang
- Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/kota untuk Barang
- Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/kota untuk Barang
- Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/kota untuk Barang
- Angkutan Penyeberangan Lainnya untuk Barang Termasuk Penyeberangan Antarnegara