Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang
Subgolongan ini mencakup : - Angkutan laut dalam negeri untuk barang , baik terjadwal atau tidak - Angkutan menggunakan kapal barang, kapal minyak dan lain-lain Subgolongan ini tidak mencakup : - Tempat penyimpanan barang, lihat 5210 - Pengoperasian pelabuhan dan kegiatan tambahan lainnya misalnya penambatan, pemanduan kapal, lighterage, kapal penyelamat, lihat 5222 - Bongkar muat barang, lihat 5224