Angkutan Darat untuk Barang

Subgolongan ini mencakup semua operasional angkutan barang melalui darat. Subgolongan ini mencakup: - Angkutan darat untuk pengangkutan kayu gelondongan - Angkutan darat untuk pengangkutan barang persediaan - Angkutan darat untuk pengangkutan lemari es - Angkutan darat untuk pengangkutan barang berat - Angkutan darat untuk pengangkutan barang dalam jumlah besar, termasuk pengangkutan dalam truk tanker - Angkutan darat untuk pengangkutan kendaraan atau mobil - Angkutan darat untuk sampah dan sisa bangunan, tanpa pengumpulan atau pembuangan - Angkutan darat untuk bahan berbahaya dan beracun atau limbah bahan berbahaya dan beracun Subgolongan ini juga mencakup: - Angkutan untuk pemindahan perabot rumah tangga - Penyewaan truk dengan sopirnya - Angkutan barang dengan kendaraan yang ditarik hewan atau dikendalikan manusia Subgolongan ini tidak mencakup: - Pengangkutan kayu dalam hutan, sebagai bagian operasi kayu, lihat 0240 - Penyaluran air dengan truk, lihat 3600 - Operasi fasilitas terminal untuk bongkar-muat barang/muatan, lihat 5221 - Layanan pemasukan dan pengepakan untuk transportasi, lihat 5229 - Kegiatan pos dan kurir, lihat 5310, 5320 - Angkutan sampah/limbah sebagai bagian yang terintegrasi dengan kegiatan pengumpulan sampah, lihat 3811, 3812