Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
Subgolongan ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar), seperti agen komisi perdagangan eceran yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.