Perdagangan Eceran Khusus Barang Lainnya di Toko
Golongan ini mencakup perdagangan eceran yang khusus menjual produk-produk yang tidak dicakup pada golongan lain, seperti pakaian, alas kaki dan barang dari kulit, barang ortopedik, parfum dan kosmetik, fotografi, peralatan optik dan presisi, jam tangan, perhiasan, keperluan taman, barang farmasi dan kedokteran, jam tangan, souvenir, alat-alat kebersihan, senjata, bunga, kerajinan tangan dan benda-benda keagamaan, bahan bakar untuk rumah tangga, gas tabung, arang dan bahan bakar kayu, alat-alat kebersihan, senjata dan amunisi, makanan dan hewan peliharaan, perangko dan koin serta produk non-makanan ytdl. Termasuk juga disini penjualan eceran khusus barang bekas (kecuali kendaraan bermotor) dan barang antik. Disini mencakup kegiatan galeri seni yang komersial dan juga rumah lelang (kecuali tempat pegadaian dan jasa pelelangan).
-
SUB KATEGORI
- Perdagangan eceran khusus pakaian, alas kaki dan barang dari kulit di toko
- Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Di Toko
- Perdagangan eceran khusus barang baru lainnya di toko
- Perdagangan eceran khusus barang bekas di toko
- Perdagangan eceran khusus hewan piaraan dan hewan ternak
- Perdagangan Eceran Bunga Potong, Tanaman, Pupuk dan YBDI di Toko
- Perdagangan Eceran Bahan Kimia, Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri), Dan Bahan Bakar Bukan Bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor Di Toko
- Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan di Toko
- Perdagangan eceran khusus barang lainnya ytdl