Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan agen komisi, makelar barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain - Kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet - Agen penjualan bahan baku pertanian, binatang hidup, bahan baku tekstil dan barang setengah jadi - Agen penjualan bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk - Agen penjualan makanan, minuman dan tembakau - Agen penjualan tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit - Agen penjualan kayu-kayuan dan bahan bangunan - Agen penjualan mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat - Agen penjualan furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras - Kegiatan rumah lelang untuk perdagangan besar - Agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan agen komisi untuk mobil, lihat 4510 - Lelang mobil, lihat 4510 - Perdagangan besar atas nama sendiri, lihat 462 s.d. 469 - Perdagangan eceran oleh agen komisi non-store, lihat 4792 - Kegiatan agen asuransi, lihat 6622 - Kegiatan agen real estat, lihat 6820