Konstruksi Gedung
Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk hunian atau non hunian, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada golongan pokok 43. Golongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan hunian dan bangunan non hunian, seperti rumah, gedung hunian, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada.