Pemulihan Material
Golongan ini mencakup kegiatan pengolahan sampah dan bahan lain menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan pemulihan material mencakup kegiatan pemisahan bahan yang dapat didaur ulang dari kumpulan sampah dalam bentuk pemisahan dan pemilihan barang yang dapat didaur ulang dari sampah yang tidak berbahaya dan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan pemisahan dan pemilahan bahan-bahan dari campuran bahan yang dapat di daur ulang seperti kertas, wadah plastik dan logam. Proses pengolahan meliputi proses perubahan secara kimia dan proses reduksi secara mekanik. Golongan ini tidak mencakup pembuatan produk final baru dari bahan baku sekunder (bahan baku yang berasal dari daur ulang), di mana kegiatan ini tercakup pada kategori industri pengolahan (C).
- SUB KATEGORI