Industri Pencetakan

Subgolongan ini mencakup : - Industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul, dan sebagainya termasuk alat cetak cepat - Pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Subgolongan ini juga mencakup : - Pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi, dan sebagainya) Subgolongan ini tidak mencakup : - Pencetakan dengan menggunakan media perantara seperti kasa dan sebagainya pada kain dan pakaian jadi, lihat 1313 - Industri barang-barang dari kertas, seperti binder, lihat 1709 - Penerbitan barang-barang hasil percetakan, lihat golongan 581 - Fotokopi dokumen, lihat 8219