Industri Kayu, Barang dari Kayu dan Gabus (Tidak Termasuk Furnitur) dan Barang Anyaman dari Bambu, Rotan dan Sejenisnya

Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu. Kebanyakan digunakan untuk konstruksi dan juga mencakup berbagai proses pengerjaan dari penggergajian sampai pembentukan dan perakitan barang-barang dari kayu, dan dari perakitan sampai produk jadi seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian, golongan pokok ini terbagi lagi sebagian besar didasarkan pada produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan mebeler, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan sejenisnya.