Industri Makanan
Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (Kategori G).
-
SUB KATEGORI
- Industri pengolahan dan pengawetan daging
- Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air
- Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran
- Industri minyak dan lemak nabati dan hewani
- Industri pengolahan susu, produk dari susu dan es krim
- Industri penggilingan padi-padian, tepung dan pati
- Industri makanan lainnya
- Industri makanan hewan