Perburuan dan penangkapan satwa liar

Subgolongan ini mencakup : - Perburuan dan penangkapan satwa liar untuk tujuan komersil - Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan - Produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan - Penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut dan anjing laut - Produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan. Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari eksploitasi peternakan, lihat 0149 - Pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat 0149 - Penangkapan paus, lihat 0311 - Produksi kulit asli dari rumah potong hewan, lihat 1011 - Berburu untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan ybdi, lihat 9319 - Kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, lihat 9499