Jasa pasca panen

Subgolongan ini mencakup : - Penyiapan hasil pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, pengupasan, sortasi, disinfektan - Pemisahan biji kapas - Penyiapan daun tembakau - Penyiapan biji cokelat - Pemberian lilin pada buah-buahan - Penjemuran sayuran dan buah-buahan Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011 atau 012 - Pengawetan buah-buahan dan sayuran, termasuk pengeringan dengan cara buatan, lihat 1031 - Pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat 1209 - Pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46 - Perdagangan besar hasil pertanian, lihat 4620