Jasa penunjang pertanian
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. Subgolongan ini mencakup : - Jasa penyiapan lahan pertanian - Jasa penanaman lahan pertanian - Jasa pemeliharaan lahan pertanian - Jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara - Jasa perapihan (trimming) pohon buah dan anggur - Jasa transplantasi padi dan bit - Jasa pemanenan - Jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian - Jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian - Jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator - Jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian Subgolongan ini tidak mencakup : - Kegiatan pasca panen hasil pertanian, lihat 0163 - Kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, lihat 7490 - Arsitektur pertamanan, lihat 7110 - Pertamanan, lihat 8130 - Pemeliharaan lahan untuk menjaganya dalam keadaan ekologi yang baik, lihat 8130 - Organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, lihat 8230